HALOBANTEN, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mempersiapkan kebijakan untuk menghapuskan atau mengurangi denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Ide penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelumnya diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur Banten, Andra Soni, menilai bahwa kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak mereka.
“Selama ini, banyak masyarakat kita, terutama pemilik kendaraan, yang menunggak pajak saat mereka harus membayar,” ujar Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (25/3/2025).
Andra menjelaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut sedang dalam proses pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk penyusunan peraturan dan teknis pelaksanaannya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Banten akan mengumumkan kebijakan yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
“Saat ini sedang dalam proses, nanti akan kami umumkan. Kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren, tetapi memang merupakan kebijakan yang baik,” kata Andra.
Menurut Andra, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga dapat membantu menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten. Potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar.
“Selama ini, kita selalu mencatat bahwa potensi pajak kita mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, kita menyadari bahwa potensi tersebut sulit untuk dipenuhi karena mungkin kendaraannya sudah hilang, rusak, atau alasan lainnya,” kata Andra.
“Oleh karena itu, data perlu dibersihkan, dan kebijakan penghapusan denda pajak ini merupakan kesempatan bagi kita untuk melakukannya,” tutup Andra. (*/bbs)















