Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua pengedar usabu Tangerang, diringkus polisi, Sabtu malam (26/4/2025).
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polsek Pinang.
Tersangka pertama yang diamankan adalah MRS alias Render (26) di kawasan Green Lake City Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa lima paket sabu seberat total 0,78 gram.
Dari penangkapan MRS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, F alias Oji (30), di kediamannya di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat penggeledahan di rumah F alias Oji, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar.
Antara lain, empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 279,9 gram, sebuah timbangan digital.
Kemudian, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, sejumlah plastik klip, dan sebuah sepeda motor.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Pihaknya juga menyatakan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Jek/Red)















