Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C mereka akan segera berakhir! Pada hari Jumat, 16 Mei 2025 ini, Kepolisian Resor Kota Tangerang kembali menyediakan layanan SIM keliling untuk memudahkan proses perpanjangan.
Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM terlewat, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk hari ini, Jumat, 16 Mei 2025, layanan SIM keliling Polresta Tangerang hadir di tiga lokasi berbeda:
* Mitra 10 Bitung: Mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.
* Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.
* Ramayana Cikupa: Mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Layanan ini tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jadwal operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
* Senin: Lobby Timur Mal Ciputra (07.00-15.00 WIB) dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00 WIB).
* Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra (07.00-15.00 WIB) dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00 WIB).
* Rabu: Pospol Telaga Bestari (07.00-15.00 WIB) dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00-15.00 WIB).
* Kamis: Pospol Telaga Bestari (07.00-15.00 WIB) dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00-15.00 WIB).
* Jumat: Mitra 10 Bitung (07.00-10.00 WIB), Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00-10.00 WIB), dan Ramayana Cikupa (10.00-15.00 WIB).
* Sabtu: Pospol Telaga Bestari (07.00-15.00 WIB) dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00-15.00 WIB).
Manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat! (*/bbs)















