Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) bermodus debt collector di Tangerang ditangkap aparat Polsek Tangerang.
Dua pria asal Kupang berinisial SBN (47) dan YYB (35) itu ditangkap dalam operasi Berantas Jaya 2025.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, membenarkan penangkapan pelaku Curanmor bemodus debt collector atau mata elang (Matel) tersebut.
Dia mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kontrakan pada Jumat malam (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban. Kedua pelaku diciduk di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Aksi curanmor bermodus debt collector itu itu bermula saat seorang wanita bernama Geni dihentikan oleh empat orang yang mengaku dari perusahaan leasing saat melintas di Jalan Printis Kemerdekaan, Babakan.
Para pelaku menuduh korban menunggak cicilan selama tiga bulan dan memintanya ke kantor leasing.
Karena merasa terintimidasi, korban meninggalkan sepeda motornya di minimarket sambil mengunci stang, lalu pergi untuk menjemput anaknya.
Namun saat kembali, motor tersebut sudah raib diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tangerang.
Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim dipimpin AKP Ronald Sianipar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku curanmor.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku beraksi bersama tiga pelaku lainnya. Saat ini, ketiga pelaku masih buron namun keberadaannya sudah teridentifikasi .
“Identitas tiga pelaku lainnya sudah dikantongi dan saat ini dalam proses pengejaran,” tambah Suyatno.
Polisi sudah mengamankan sepeda motor milik korban serta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan pencurian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Jek/Red)















