Selasa, 21 April 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • Halo Banten
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Keras dari Toko Sembako

by JARKASIH (JEK) Halo Banten
29 Mei 2025
in TANGERANG RAYA
Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Keras dari Toko Sembako

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 833 butir obat keras dari tiga orang terduga pengedar obat keras.

Penangkapan MT (30), SB (24), dan MS (20) mengungkap modus operandi penjualan obat keras ilegal melalui kedok toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga:

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan - Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek

Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jembatan Kranggan – Suradita, Satu Orang Luka Serius, Pergelangan Tangan Sobek

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Curug Tangerang, Modus Nyamar Debt Collector

Menurut Kasat Narkoba, Kompol Rihold, para pelaku ini merupakan jaringan pengedar obat keras tanpa izin edar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Para pengedar obat keras ini menjalankan aksinya melalui dua toko sembako yang berlokasi di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan para pengedar obat keras ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah mereka.

Warga khawatir hal itu dapat berdampak buruk bagi generasi muda akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, para pengedar obat keras ini dijerat dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kompol Rihold menambahkan bahwa dengan penyitaan 833 butir obat keras ini, pihak kepolisian telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan oleh 833 orang.

(Jek/Red)

Tags: OBAT KERASpengedarPolres Metro Tangerang KotaToko Sembako
Previous Post

Penertiban di Kawasan Pasar Ciputat Intensif, Wakil Wali Kota Tegaskan Larangan Berjualan di Bawah Flyover

Next Post

Jaringan Pita Cukai Palsu Dibongkar, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

BERITA LAINNYA

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak
TANGERANG RAYA

Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Telan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Amankan 14 Anak

...

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok
TANGERANG RAYA

Pria Asal Curug Tangerang Tewas Tenggelam Saat Memancing di Danau Legok

...

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk
TANGERANG RAYA

Pemiliknya Lagi Menikmati Sate, Motor Honda Beat Raib di Bawah Flyover Cisauk

...

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia
TANGERANG RAYA

Wali Kota Tangsel Lantik Lima Pejabat Duduki Posisi Kepala OPD, Benyamin : Tidak Ada Waktu untuk Bernostalgia

...

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga
TANGERANG RAYA

Tebing Longsor di Bhakti Jaya Tangsel Terjang Permukiman Warga

...

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong
TANGERANG RAYA

Satpol PP Tangsel Sapu PKL dan Parkir Liar di Pasar Serpong

...

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa. Program “Expert Goes to School” Dorong Keterampilan Digital Siap Kerja
TANGERANG RAYA

Tangsel Luncurkan Digital Academy, Praktisi Turun Langsung Latih Siswa

...

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar
TANGERANG RAYA

Dua Pria di Tangerang Tertangkap Basah Bawa Ratusan Pil Obat Keras Siap Edar

...

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api
TANGERANG RAYA

Asrama Polri Ciledug Terbakar, 20 Rumah Ludes Dilalap Api

...

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran
TANGERANG RAYA

Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Tata Kelola Anggaran

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga Nokia X60 Pro, dengan Kamera Setara DSLR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • Halo Banten
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In