JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa potensi praktik korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bukanlah hal baru.
Bahkan, KPK sudah mengeluarkan kajian dan memberikan rekomendasi sejak tahun 2012, ketika kementerian itu masih bernama Kemenakertrans dan dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum diimplementasikan secara optimal. Akibatnya, praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses perizinan TKA terus berulang.
“KPK menyoroti praktik pemerasan terhadap TKA, khususnya dalam perizinan kerja. Ini bukan hal baru. Modus seperti ini sudah kami identifikasi sejak 2012,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 13 Juni 2025.
Rekomendasi KPK Sejak Dulu yang Tak Digubris
Budi menjelaskan bahwa pada tahun 2012, KPK melakukan kajian terhadap sistem perizinan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), yang kini dikenal sebagai RPTKA (Rencana Penggunaan TKA). Dalam kajian tersebut, KPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Kemnaker, antara lain:
* Menutup ruang diskresi untuk mencegah celah transaksional.
* Membangun sistem layanan one stop service.
* Mengoptimalkan pengawasan internal.
* Memperkuat sistem teknologi informasi demi transparansi layanan.
Mirisnya, celah dan pola korupsi tersebut kembali terjadi dalam kasus yang saat ini tengah disidik KPK.
“Meskipun pengajuan izin sudah online, praktik pemerasan tetap terjadi lewat pertemuan langsung atau komunikasi pribadi antara petugas dan pemohon,” tambah Budi.
Ini menunjukkan bahwa rekomendasi KPK sejak bertahun-tahun lalu belum benar-benar diterapkan.
Dana Harap Rp 53,7 Miliar dan Deretan Nama Besar yang Bakal Diperiksa
Dalam kasus korupsi TKA di Kemnaker ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Direktorat PPTKA. Total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka fantastis: Rp 53,7 miliar.
Ironisnya, sebesar Rp 8,94 miliar dari dana tersebut bahkan sudah dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA.
Untuk mengungkap tuntas kasus ini, KPK juga mengonfirmasi akan memanggil para mantan menteri ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:
- Muhaimin Iskandar (Menakertrans 2009-2014, era Presiden SBY)
- Hanif Dhakiri (Menaker 2014-2019, era Presiden Jokowi)
- Ida Fauziyah (Menaker 2019-2024)
- Serta menaker saat ini, Yassierli, yang menjabat sejak Oktober 2024.
“Implementasi rekomendasi sejak era Cak Imin belum berjalan optimal. Kami akan lakukan mitigasi dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh,” tegas Budi.
KPK juga menyerukan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat sistem perizinan yang transparan, efisien, dan bebas dari intervensi pribadi.
“Upaya bersama ini penting untuk meningkatkan integritas pelayanan publik dan menaikkan skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia,” pungkas Budi.
Akankah pemeriksaan para mantan menteri ini akhirnya membuka kotak pandora praktik korupsi TKA dan membersihkan birokrasi di Kemnaker? Mari kita pantau perkembangan selanjutnya. (*/bbs)















