Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK belum menyampaikan secara resmi identitas detail kedua tersangka tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 52 dan 53 untuk dua tersangka tersebut.
“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep juga memastikan bahwa penyidik KPK terus mendalami kasus ini, baik dari pihak Anggota DPR maupun BI.
Meskipun KPK belum mengumumkan identitas secara resmi, namun ada dua nama legislator yang sering menjalani pemeriksaan dalam kasus. Keduanya adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa ada dugaan para Anggota DPR ini membuat yayasan untuk menyalurkan dana CSR BI.















