KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Proyek Kereta Api, Sudewo Diduga Terima Fee Proyek

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam kasus ini, KPK mendalami dugaan mantan anggota DPR RI yang kini menjabat Bupati Pati, Sudewo, menerima fee proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil Sudewo untuk mendalami dugaan tersebut. “Ya, benar. Saudara Sudewo merupakan salah satu pihak terduga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pemanggilan akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Sudewo.

BACA JUGA

Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menahan salah satu tersangka baru, yakni Risna Sutriyanto, ASN di Kemenhub.

Risna merupakan Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro yang di tuduh mengakomodasi pemenang tender.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah uang tersebut berkaitan dengan proyek kereta api dan mengklaim uang itu adalah gaji dari DPR serta hasil usahanya.

Meskipun Sudewo telah mengembalikan uang tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian dana tidak menghapus unsur pidana.

KPK akan terus mendalami peran Sudewo dalam kasus korupsi ini dan akan mengumumkan jadwal pemeriksaan selanjutnya.

(Red/HBN)

BERITA LAINNYA

Next Post