Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 KUHP.
Polisi bersama warga menangkap basah seorang pria bernama Ramdani (30), warga Jombang, Ciputat, saat mencuri sejumlah sepatu di teras rumah warga.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan penangkapan bermula ketika korban, Ade Fadilah (32), melihat seseorang tak ia kenali berada di teras rumahnya, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, tampak pelaku terlihat mengambil beberapa pasang sepatu yang terletak di teras.
“ Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat. Lalu, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang, Aipda Sukiyo, dan warga sekitar, warga berhasil amankan pelaku,” ujar Kompol Bambang dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan, warga dan aparat mendapati enam pasang sepatu berbagai merek hasil curian dari tas milik pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain dua pasang sepatu Nike hitam, satu pasang sepatu Spotec abu-abu, satu pasang Skechers cokelat, satu pasang Adidas hitam, satu pasang Reebok hitam, serta satu tas berwarna cokelat.
Dari hasil interogasi, Ramdani mengaku telah melakukan aksi pencurian sepatu sebanyak lima kali di wilayah Tangerang Selatan.
Rinciannya, dua kali di Kelurahan Jombang, dua kali di Kelurahan Pondok Pucung, dan sekali di Kelurahan Serpong.
Polisi pun segera membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Ciputat Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Saat ini berkas penyidikan sedang kita lengkapi dan akan segera kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kompol Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka Ramdani dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Alif/Jek/Red)















