Serang, HALOBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat 4,3 kilogram. Pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dari dua pengedar, masing-masing pria berinisial MR dari Kota Batam, Kepulauan Riau, serta wanita berinisial DH yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh.
Pemusnahan sabu tersebut berlangsung di Kantor BNN Banten dengan arahan langsung Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rohmad Nusahid. Sejumlah pihak turut hadir sebagai saksi, antara lain Kepala BPOM Banten, Kepala Kesbangpol Banten, serta perwakilan MUI Banten.
Pengungkapan jaringan ini bermula pada Sabtu (15/11/2025), ketika Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Banten memperoleh informasi mengenai upaya pengiriman sabu dari wilayah Sumatra menuju Banten melalui transportasi darat. Informasi itu mendorong BNN Banten untuk menjalin koordinasi dengan Bea Cukai Merak serta BIN Daerah Banten guna memperkuat upaya penyelidikan di kawasan Merak.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan sebuah bus dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Namun upaya tersebut belum menemukan keberadaan sabu.
Kru Bus Curigai Perilaku Dua Penumpang
Dua jam kemudian, pukul 22.30 WIB, pihak kru bus menghubungi petugas setelah memperhatikan perilaku mencurigakan dua penumpang yang turun di Terminal Poris, Kota Tangerang. Salah satu dari mereka sempat mempertanyakan sebuah tas pada bagasi. Padahal saat pemeriksaan di Merak, orang tersebut tidak mengakui


























