BNN Banten Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Tangerang, Sabu 4,3 Kilogram Disita

memiliki barang apa pun. Ketika kru bus mencoba memastikan pemilik tas tersebut, orang itu justru melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan itu, personel BNN Banten langsung menuju Terminal Poris dan memeriksa tas yang pelaku tinggalkan. Hasil pemeriksaan menemukan empat bungkus sabu dengan total berat 4,3 kilogram. Setelah memastikan barang tersebut merupakan narkotika, tim gabungan bergerak mengejar para pengedar yang terlibat.

Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Minggu (16/11/2025) pukul 11.00 WIB, ketika petugas menangkap MR di sebuah hotel pada kawasan Jalan DR Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Investigasi kemudian berlanjut untuk menemukan pelaku lain.

BACA JUGA

Pada Selasa (18/11/2025), tim kembali mencatat keberhasilan setelah menangkap DH di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka kemudian menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor BNN Banten.

Brigjen Pol Rohmad Nusahid menegaskan bahwa sabu seberat 4,3 kilogram tersebut tergolong narkotika golongan I dan memiliki potensi penyalahgunaan oleh lebih dari 24.000 orang. Ia menambahkan bahwa keberhasilan BNN Banten ini mencerminkan komitmen kuat dalam menekan peredaran sabu di wilayah Banten.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA

Next Post