Serang, HALOBANTEN.COM — Pemprov Banten bersama DPRD Banten mencapai persetujuan atas dua Raperda strategis yang selanjutnya berstatus Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut terealisasi melalui Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa, (23/12/2025), sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun berjalan.
Dua Raperda yang memperoleh persetujuan meliputi Raperda Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk atau Bank Banten dan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedua regulasi tersebut menempati posisi penting dalam penguatan sektor keuangan daerah serta perlindungan tenaga kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, hadir mewakili Gubernur Banten dalam rapat paripurna. Dia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Banten, terutama Panitia Khusus, atas kerja sama intensif selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, sinergi antara Pemprov Banten dan DPRD Banten mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Deden menyampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal memberikan kepastian hukum bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Banten.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten mencapai 66,11 persen, sehingga peran pemerintah daerah memiliki pengaruh signifikan terhadap keberlangsungan dan kesehatan bank milik daerah tersebut.
Melalui regulasi tersebut, Pemprov Banten menargetkan Bank Banten mampu berkembang sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang profesional dan mandiri.
Bank Banten juga memiliki peran strategis sebagai instrumen fiskal daerah untuk menjaga likuiditas kas. Bank Banten juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi regional secara berkelanjutan.
Pemprov Beri Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
Selain itu, Deden menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk menjamin kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya sekaligus memperjelas peran setiap pemangku kepentingan.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Banten merencanakan proses pengundangan Perda serta penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan terarah.
Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Banten, Mansur, menyatakan bahwa pembahasan Raperda berlangsung secara mendalam dan komprehensif.
DPRD Banten memastikan seluruh materi muatan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Mansur menambahkan bahwa Raperda Penyertaan Modal bertujuan memperkuat struktur permodalan Bank Banten guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Regulasi tersebut juga mendukung pemenuhan modal inti minimum sesuai ketentuan OJK serta memperkuat skema Kelompok Usaha Bank yang telah rampung sebagai bagian dari konsolidasi perbankan daerah.
(Jarkasih/Red)

















