Serang, HALOBANTEN.COM— Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel), Provinsi Banten, terus mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertipikasi, termasuk untuk Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Pemerintah Republik Indonesia.
Pada Rabu (21/01/2026), kegiatan penyerahan Sertipikat Elektronik BMN berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyerahkan sertipikat secara simbolis sebanyak enam bidang, dengan total keseluruhan mencapai 108 Sertipikat Elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa ratusan sertipikat tersebut mencakup beberapa satuan kerja.
Rinciannya meliputi Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) sebanyak enam bidang, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT) sebanyak 99 bidang, Satuan Kerja Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan sebanyak dua bidang untuk MAN 1 dan MTsN 1 Kota Tangerang Selatan, serta Satuan Kerja DJKA Wilayah I sebanyak satu bidang.
Menurut Seto, kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam peningkatan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset negara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses sertipikasi hingga tuntas. Seto menilai kerja sama lintas instansi berkontribusi besar terhadap kelancaran program tersebut.
Sebagai catatan, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan meraih dua penghargaan pada tahun 2025. Penghargaan pertama datang dari KPKNL Tangerang I sebagai satuan kerja terbaik dalam penyelesaian validasi BMN berupa tanah pada Program Penyusunan Data Informasi Geospasial Tematik. Penghargaan kedua berasal dari DJKN Kantor Wilayah Provinsi Banten atas sinergi dan dukungan dalam menyukseskan program sertipikasi BMN berupa tanah pada wilayah kerja Kanwil DJKN Provinsi Banten.
(Jar Kasih)















