Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, mengajak masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang Selatan. Imbauan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dana umat berlangsung tertib, transparan, serta tepat sasaran.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui edaran tersebut, Pemkot berharap partisipasi aktif masyarakat dalam meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengajak umat Islam memperbanyak amal ibadah, termasuk zakat, infak, dan sedekah sebagai wujud peningkatan iman dan takwa serta upaya meraih rida Allah SWT.
“Dalam pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) salurkan melalui Baznas Kota Tangerang Selatan beserta unit pelaksana di jajarannya guna memastikan pengelolaan yang tertib, transparan, dan tepat sasaran,” imbuh Benyamin Davnie.
Imbauan membayar zakat, infaq dan sedekah tidak hanya sebatas kepada masyarakat. Himbauan juga berlaku kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah, dan swasta serta unsur lainnya di Tangerang Selatan agar membayar ZIS melalui Baznas Tangsel.
Pasang Spanduk Bertema Ramadan
Selain itu, sekolah dan instansi pendidikan mendapat arahan untuk memastikan peserta didik muslim yang telah baligh menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat Islam. Para mubaligh, penceramah, dan tokoh agama juga diharapkan menyampaikan dakwah yang bijak, santun, serta memperkuat akhlakul karimah dan nilai kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemkot turut mengimbau instansi pemerintah, BUMN/BUMD, sektor swasta, pelaku usaha pariwisata, serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) memasang spanduk, baliho, banner, atau running text LED di lokasi strategis dengan tema Ramadan dan Idul Fitri.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M dapat berlangsung secara berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka. Aparat berwenang akan mengawasi pelaksanaan surat edaran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pemkot menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan berujung pada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada bagian akhir edaran, Benyamin Davnie menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia berharap Ramadan menjadi momentum memperkuat iman, takwa, serta persaudaraan di tengah masyarakat.
(ADV)















