Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Paspor berserakan di BSD yang sempat viral di media sosial ternyata bukan milik jemaah haji yang sedang menjalankan ibadah. Polisi memastikan dokumen yang ditemukan di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan, mayoritas berupa sampul paspor bekas dan satu paspor yang masa berlakunya telah berakhir sejak 2017.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap temuan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 134 sampul paspor dan satu paspor lama yang sudah tidak berlaku.
“Itu merupakan sampul paspor sebanyak 134 buah dan satu paspor yang sudah kedaluwarsa sejak 2017. Dokumen tersebut bukan milik jemaah haji yang sedang berangkat,” kata Suhardono, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, seluruh barang temuan telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Amankan Ratusan Sampul Paspor Bekas
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan pihaknya menerima 129 sampul paspor bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Hasanin, penanganan kasus bermula setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai tumpukan paspor yang tercecer di kawasan BSD.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengecekan lapangan pada Minggu (7/6/2026).
“Barang bukti yang kami terima berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang masa berlakunya telah habis,” ujar Hasanin.
Saat berada di lokasi, petugas tidak lagi menemukan tumpukan dokumen sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas masih menemukan dua sampul paspor tanpa halaman biodata dan satu lembar bukti setoran haji.
Dokumen Lama Milik Jemaah Haji
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Tangerang menjalin koordinasi dengan Polsek Serpong untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh sampul paspor yang petugas amankan sudah tidak memiliki halaman identitas maupun halaman isi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji di Tangerang Selatan, seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama milik jemaah haji yang telah berangkat pada periode sebelumnya dan sudah tidak berlaku.
“Hasil koordinasi mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut merupakan paspor lama milik jemaah haji yang sudah selesai penggunaannya dan berada dalam tanggung jawab instansi terkait,” jelas Hasanin.
Penelusuran Internal Masih Berlangsung
Meski demikian, pihak terkait masih melakukan penelusuran internal guna mengetahui bagaimana dokumen lama tersebut dapat keluar dari pengawasan.
Karena itu, Imigrasi Tangerang mengimbau instansi pengelola untuk mengevaluasi mekanisme penyimpanan dan pengembalian paspor lama.
Pihaknya meminta masyarakat menjaga paspor dengan baik karena itu merupakan identitas resmi negara yang harus tersimpan secara aman.
Hingga kini, polisi bersama pihak Imigrasi masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap terkait temuan tersebut.
(JAR)























