Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penertiban Lapak Pasar Cisoka berlangsung di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang membongkar sebanyak 81 bangunan lapak dan kios sebagai bagian dari upaya penataan kawasan serta penegakan peraturan daerah.
Penertiban Lapak Pasar Cisoka terlaksana karena keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Selain itu, kawasan eks TPPS Pasar Cisoka juga kerap memicu gangguan ketertiban umum dan kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Megu yang menjadi jalur utama masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan kegiatan penertiban berlangsung secara terukur dengan melibatkan berbagai unsur guna menjaga keamanan dan kelancaran proses di lapangan.
Sebanyak 200 personel gabungan terlibat dalam kegiatan tersebut yang terdiri atas anggota Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.
Untuk mendukung proses pembongkaran, Satpol PP mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat berlangsung secara bertahap guna mempercepat penataan kawasan tanpa mengabaikan aspek keselamatan petugas maupun pedagang.
“Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS tanpa mengabaikan aspek keselamatan para pedagang maupun petugas di lapangan,” kata Ana.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas selama kegiatan berlangsung. Petugas aktif menjalin komunikasi dan dialog dengan para pedagang, termasuk kepada pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap rencana penataan kawasan tersebut.
Satpol PP Bantu Relokasi Pedagang
Selain membongkar bangunan, personel Satpol PP turut membantu para pedagang merapikan serta memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi tujuan.
“Pada proses penertiban kami mengedepankan sisi humanis dengan cara melakukan dialog dengan para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Selain itu, personel kami juga membantu para pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka. Dengan begitu proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ana.
Sebagian pedagang menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usaha. Sementara pedagang lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah masing-masing dengan bantuan petugas.
Langkah tersebut bertujuan memastikan proses relokasi berlangsung tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Ana menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut mencakup pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, serta pemberitahuan pembongkaran.
“Satpol PP telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku sebelum kegiatan penertiban berlangsung,” ujarnya.
(JAR)

























