Serang, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan pencabulan pelajar SMP di Kabupaten Serang memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Serang Kota. Korban seorag perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Baros, saat ini memperoleh pendampingan hukum dari Tim Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) Pemkab Serang.
Kasus dugan pencabulan pelajar SMP tersebut juga mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang. Pendampingan mencakup proses hukum, pemulihan psikologis, dan perlindungan korban selama penanganan perkara berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Selanjutnya, laporan resmi masuk ke Polresta Serang Kota pada 4 Mei 2026.
Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku berinisial MS (41). Pria tersebut berprofesi sebagai guru silat pada salah satu perguruan di Kecamatan Baros.
Korban mengenal terduga pelaku karena aktif mengikuti latihan silat. Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga memunculkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus Pencabulan Pelajar SMP Diduga Terjadi Berulang
Keterangan korban menyebut dugaan pencabulan terjadi berulang sepanjang 2025 hingga 2026. Peristiwa itu berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
Salah satu dugaan kejadian muncul saat kegiatan Seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban juga mengaku menerima tekanan dan ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa terduga pelaku. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Aparat menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tim Zakiyah Apresiasi Penanganan Polisi
Ketua Tim Zakiyah dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, mengapresiasi langkah Polresta Serang Kota dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian karena proses penanganan telah masuk tahap penyidikan. Kami juga mengapresiasi kepedulian Bupati Serang terhadap warga yang mencari keadilan,” ujar Cecep dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Cecep berharap penyidik segera menetapkan status tersangka apabila seluruh unsur hukum terpenuhi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Penetapan tersangka juga penting untuk melindungi korban dari ancaman lanjutan. Selain itu, langkah tersebut dapat mencegah potensi pelarian maupun hilangnya barang bukti,” tegas dosen UIN Banten tersebut.
(DAR)

















