Tangerang. HALOBANTEN.COM – Kasus pemerasan modus polisi gadungan kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang menangkap enam pria yang diduga menjalankan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dalam kasus pemerasan modus polisi gadungan ini, para pelaku menyasar warga dan memaksa korban menyerahkan uang. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial DP ke Polsek Rajeg.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada dua tersangka, JR (39) dan MT (39). Polisi menangkap keduanya di wilayah Tigaraksa.
Pemeriksaan mengungkap aksi pemerasan terjadi pada 3 Juni 2026 di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Saat itu, korban DP hendak pulang. Namun, beberapa pelaku mencegat korban menggunakan sepeda motor dan mobil.
Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi. Meski demikian, mereka tidak menjelaskan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada korban.
Korban lalu masuk ke dalam mobil setelah mendapat tekanan dari para pelaku. Selanjutnya, para pelaku meminta kartu ATM dan nomor PIN korban.
Korban Kehilangan Rp7,9 Juta
Setelah memperoleh kartu ATM dan PIN, para pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp7,9 juta melalui mesin ATM.
Usai mengambil uang, para pelaku menurunkan korban di jalan. Mereka mengembalikan sepeda motor dan kartu

















