News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polsek Cipondoh Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Residivis Curanmor Ditangkap dalam Hitungan Jam

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polsek Cipondoh ungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap pelaku berinisial IN alias Bisul hanya beberapa jam setelah penyelidikan berlangsung.

Polsek Cipondoh ungkap pencurian sepeda motor berbekal laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV. Selain itu, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap mengamen di kawasan lampu merah Gondrong.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, petugas menangkap pelaku pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku berada di lokasi yang biasa menjadi tempatnya mengamen.

BACA JUGA

Kasus bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau. Korban memarkir kendaraan di pinggir jalan pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Selanjutnya, korban segera melapor ke Polsek Cipondoh untuk meminta penanganan.

Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Tim juga mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong. Namun, pencarian awal belum membuahkan hasil.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan hingga sore hari. Akhirnya, tim menemukan pelaku sedang berkumpul di kawasan tersebut.

Polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pencurian menggunakan kunci palsu.

Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan. Polisi menemukan sepeda motor curian di sebuah bangunan kosong dekat lokasi penangkapan.

Pelaku sempat mengubah warna sepeda motor memakai cat pilok. Pelaku juga mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi sepeda motor korban, dua kunci palsu, pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli, dan rekaman CCTV.

Pelaku Terancam HukumN Tujuh Tahun Penjara

Hasil pemeriksaan juga mengungkap status pelaku sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, Polsek Cipondoh pernah memproses pelaku dalam kasus serupa pada 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat personel Polsek Cipondoh. Menurutnya, kecepatan merespons laporan masyarakat mempercepat pengungkapan kasus.

Kapolres menegaskan polisi akan menindak setiap pelaku kejahatan secara tegas. Terlebih, pelaku kembali mengulangi tindak pidana setelah menjalani proses hukum.

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga perlu memakai kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.

“Masyarakat perlu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik menahan tersangka beserta seluruh barang bukti di Polsek Cipondoh. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(JAR)

BERITA LAINNYA