Aksi Curanmor di Pinang Tangerang Gagal, Polisi Tangkap Residivis Baru Keluar Penjara

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Curanmor di Pinang Tangerang berhasil digagalkan personel Polsek Pinang saat menggelar patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. Selain itu, polisi menangkap seorang pria berinisial YS (34) ketika berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (9/7/2026).

Selanjutnya, curanmor di Pinang Tangerang mengungkap fakta bahwa YS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru menghirup udara bebas pada akhir Juni 2026. Polisi juga menduga pelaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah Tangerang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Pinang yang berada di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Renno tengah melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan. Namun, petugas kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga.

BACA JUGA

“Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” kata Adityo.

Selain menangkap pelaku, petugas menemukan satu set kunci letter T beserta anak kunci yang diduga menjadi alat untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban, satu set kunci letter T, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Pelaku Baru Keluar Penjara Juni 2026

Hasil pemeriksaan sementara menguatkan dugaan bahwa YS merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada

BERITA LAINNYA