Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan paksa aktivitas peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tegas ini bermula dari aduan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan polusi udara parah pengetuk kesehatan warga setempat.
Selanjutnya, Menteri KLH Moh Jumhur Hidayat langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum untuk menyegel pabrik di Desa Badakanom tersebut. Pabrik ini tercatat beroperasi sejak tahun 2024 tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha resmi.
Menariknya, tim pengawas menemukan fakta bahwa pelaku pernah menjalankan bisnis serupa di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,


























