Serang, HALOBANTEN.COM — Anggota Polres Serang menangkap seorang kakek berinisial NA (69) atas dugaan pencabulan anak di Serang Banten. Pelaku tega melancarkan aksi keji tersebut kepada tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa terduga pelaku pencabulan anak di Serang ini melancarkan aksi pertamanya pada Februari 2025. Saat itu, korban sedang menjaga warung kelontong milik ibunya seorang diri.
Korban sebenarnya sempat menolak perlakuan buruk tersebut secara tegas. Namun, pelaku justru mengancam akan memukul orang tua korban jika ia berani melapor.
Ancaman tersebut membuat korban merasa ketakutan dan terpaksa memendam kejadian pahit ini sendirian. Akibatnya, pelaku terus mengulangi aksi perbuatan pencabulan anak di Serang ini hingga Mei 2026.
Penangkapan Pelaku dan Temuan Korban Lain
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady menjelaskan bahwa petugas Unit PPA segera bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga. Polisi langsung meringkus tersangka NA di rumah kediamannya tanpa ada perlawanan.
“Tersangka NA saat ini resmi menghuni sel tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegas Andi.
Selain itu, penyidik menemukan fakta baru bahwa korban kejahatan seksual pelaku ternyata tidak hanya satu orang. Polisi kini sedang mendalami identitas dua anak perempuan lain yang diduga turut menjadi korban.
(SUR/MAD)























