News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kosambi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bongkar peredaran obat keras ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial YG, 23 tahun. Selain itu, petugas menyita ribuan butir Tramadol dan Hexymer dalam operasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten.

Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, anggota menjalankan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar.

Menurut Arnold, petugas mengamati sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi. Karena itu, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal.

BACA JUGA

Petugas kemudian menangkap YG, warga Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah itu, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku.

Polisi Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer

Petugas menemukan 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer saat penggeledahan. Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, plastik klip bening, telepon genggam Oppo, serta potongan kardus.

Berdasarkan pemeriksaan awal, YG mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial A. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok yang masuk daftar pencarian.

Arnold menegaskan penyelidikan belum berakhir pada penangkapan satu pelaku. Karena itu, tim terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama.

Polisi Ajak Warga Laporkan Peredaran Obat Ilegal

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pasal tersebut mengatur praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan jajarannya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Dengan demikian, polisi berharap dapat melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Eko juga mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Selain itu, warga dapat segera melapor apabila mengetahui Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bongkar peredaran obat keras ilegal atau aktivitas serupa.

(JAR)

BERITA LAINNYA