News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polisi Sita 1.785 Butir Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer di Neglasari Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polisi menyita 1.785 butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer dalam pengungkapan kasus di wilayah Neglasari, Kota Tangerang Banten. Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AF (26). Polisi menemukan 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer dari tangan AF.

Unit Reskrim Polsek Neglasari mengungkap kasus tersebut pada Kamis malam, (6/8/2026). Petugas sebelumnya menerima informasi tentang dugaan transaksi obat keras daftar G. Transaksi tersebut berlangsung di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Setelah menerima informasi, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama anggota Opsnal mendatangi area tersebut. Petugas kemudian menemukan seorang pria dan melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan polisi menemukan 750 butir Tramadol dalam tas selempang hitam. Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan AF.

AF mengaku masih menyimpan obat keras lain di tempat tinggalnya. Polisi kemudian menemukan 1.035 butir Hexymer dari lokasi tersebut. “Total barang bukti mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer,” kata Imron.

Selain obat keras, polisi menyita satu ponsel Realme C75X. Petugas juga mengamankan tas selempang yang menjadi tempat penyimpanan obat.

Polisi Telusuri Asal Obat dan Jaringan Pemasok

Polisi membawa AF beserta seluruh barang bukti ke Polsek Neglasari. Selanjutnya, penyidik menjalankan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran ketentuan sediaan farmasi. Polisi menggunakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul obat tersebut. Polisi juga mencari kemungkinan jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat dan dugaan jaringan pemasok,” ujar Imron.

Selain itu, polisi terus mengembangkan informasi terkait kemungkinan peredaran obat keras ilegal Tangerang. Langkah tersebut bertujuan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi langkah cepat Polsek Neglasari. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Polisi Ajak Warga Laporkan Penjualan Obat Ilegal

Eko menegaskan polisi akan terus mengawasi peredaran obat tanpa izin. Penindakan juga akan menyasar berbagai bentuk distribusi obat ilegal. “Peredaran obat keras tanpa izin harus kami tindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat,” tegas Eko.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat tanpa resep. Penggunaan obat sebaiknya mengikuti arahan tenaga medis. Selain itu, Eko meminta warga melaporkan aktivitas penjualan obat keras ilegal. Informasi masyarakat dapat membantu polisi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tutup Eko.

Pengungkapan kasus ini menambah langkah kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal. Polisi kini melanjutkan pendalaman untuk mengungkap sumber dan kemungkinan jaringan distribusinya.

(JAR)

BERITA LAINNYA