Serang, HALOBANTEN.COM – Diskon pajak kendaraan Banten 2026 mulai berlaku 18 Agustus untuk meringankan kewajiban pajak masyarakat. Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan sanksi pajak.
Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kemudahan pemerintah bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, program itu juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov Banten merancang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta asas keadilan.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan penerimaan pajak melalui kebijakan tersebut. Pemprov Banten juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih ringan. Pemerintah tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
Tiga Skema Insentif Pajak Kendaraan Banten
Pertama, Pemprov Banten memberi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Pemerintah berharap skema tersebut meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi tunggakan PKB.
Kedua, pemerintah memberi pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan mutasi dari luar Banten. Pemprov Banten memberi pengurangan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kedua insentif tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Program tersebut menyasar masyarakat dan pelaku usaha yang memakai kendaraan terdaftar luar Banten. Pemprov Banten mendorong pemilik segera mendaftarkan serta memutasi kendaraan ke wilayah Banten. Langkah itu juga bertujuan memperluas basis wajib pajak baru pada Provinsi Banten.
Ketiga, Pemprov Banten memberi pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program pembebasan denda berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Pemprov Banten Minta Warga Manfaatkan Insentif
Andra Soni menyebut diskon pajak kendaraan Banten 2026 sebagai kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia berharap program tersebut mampu mengurangi tunggakan sekaligus memperluas basis penerimaan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut dapat menjaga kesinambungan penerimaan pajak daerah.
Pemprov Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran dengan harapan muncul program serupa. Pemerintah menilai insentif tersebut merupakan stimulus yang perlu masyarakat manfaatkan sesuai periode berlaku. Setelah program berakhir, pemerintah berharap masyarakat membayar PKB secara tepat waktu.
Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Masyarakat pemilik kendaraan perlu mencermati jadwal dan ketentuan setiap skema sebelum memanfaatkan insentif. Pemprov Banten berharap kebijakan tersebut memberi kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan.
(DAR/MAD)

















