Cilegon, HALOBANTEN.COM – Daging celeng dan labi-labi tanpa dokumen karantina mencapai 3,6 ton sebelum petugas memusnahkannya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Karantina Banten menggagalkan pengiriman komoditas tersebut setelah menerima informasi masyarakat pada Sabtu, (15/8/2026).
Petugas menerima informasi sekitar pukul 00.15 WIB terkait pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak. Petugas kemudian memantau kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait. Pemeriksaan menemukan muatan daging tanpa sertifikat sanitasi produk asal hewan dan dokumen karantina.
Petugas juga menemukan pemilik muatan tidak melapor kepada petugas karantina sebelum melanjutkan perjalanan. Pemeriksaan lanjutan menemukan sekitar tiga ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi. Komoditas tersebut berasal dari Jambi dan rencananya menuju Semarang, Jawa Tengah.
Petugas kemudian menahan seluruh komoditas untuk pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan karantina. Setelah proses tersebut, Karantina Banten memusnahkan seluruh daging yang mencapai 3.600 kilogram.
Karantina Cegah Risiko Masuk Rantai Distribusi
Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Shahandra Hanitiyo mengatakan pemusnahan bertujuan melindungi kesehatan hewan dan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut mendukung perlindungan sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
Menurut Shahandra, komoditas hewan tanpa pemeriksaan dapat membawa risiko yang belum dapat petugas pastikan. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegas Shahandra di Cilegon, Selasa, (18/8/2026).
Ia menilai petugas harus mencegah risiko sejak pintu masuk agar tidak menyebar ke masyarakat. Karena itu, Badan Karantina Indonesia terus memperkuat pemeriksaan berbasis risiko dan pemanfaatan informasi.
Shahandra juga meminta jajarannya mempercepat respons serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, pelayanan kepada pelaku usaha tetap harus berjalan cepat selama mereka memenuhi persyaratan. “Karantina memastikan distribusi berjalan aman, sehat, tertelusur, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Produk Satwa Liar Perlu Ketertelusuran
Kepala Karantina Banten Duma Sari mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi. Menurut Duma, setiap komoditas antarwilayah harus memiliki status kesehatan, asal-usul, keamanan, dan ketertelusuran jelas.
Tanpa pemeriksaan dan dokumen, petugas tidak dapat menilai risiko komoditas secara memadai. “Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap komoditas memenuhi persyaratan kesehatan,” ujar Duma.
Ia memberi perhatian khusus pada produk satwa liar karena status kesehatan dan penanganannya perlu kepastian. Duma juga menyoroti pergerakan produk babi hutan sebagai bagian dari pengendalian kesehatan hewan. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian ialah African Swine Fever atau ASF.
Penyakit tersebut tidak menular kepada manusia, tetapi dapat menyerang babi domestik dan babi liar. Dampaknya dapat mengganggu populasi babi serta perekonomian sektor peternakan. Namun, Duma menegaskan petugas tidak menemukan bukti bahwa daging tersebut mengandung ASF.
Sementara itu, daging labi-labi juga memerlukan kepastian terkait kesehatan, keamanan pangan, asal-usul, dan ketertelusuran. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan karantina sebelum membawa produk hewan antarwilayah.
Setiap pemilik komoditas juga wajib melapor dan menyerahkan barang kepada petugas pada lokasi resmi. Langkah tersebut membantu memastikan setiap produk memiliki asal-usul jelas serta memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
(MAD)






















