Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan komitmen pemerintah menekan peredaran miras ilegal. Hal ini disampaikan saat menghadiri Acara Pemusnahan Bersama Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Hasil Penindakan Bea dan Cukai.
Pilar meminta Satpol PP terus menyisir warung dan toko yang menjual barang kena cukai ilegal.
Menurut Pilar, Pemkot Tangsel rutin memberikan arahan melalui kecamatan dan Satpol PP sebagai pamong masyarakat.
Petugas juga mengimbau pemilik warung kelontong agar tidak menjual rokok dan minuman keras ilegal.
Pilar menilai peredaran barang ilegal dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan penjualan rokok kepada anak-anak yang belum cukup umur.
Minimarket memiliki standar penjualan yang lebih ketat terhadap konsumen yang belum memenuhi batas usia.
Namun, kondisi berbeda dapat terjadi pada warung yang tidak memiliki standar serupa.
“Bisa jadi itu dijual kepada anak-anak di bawah umur. Nah, itu masalah sosial terjadi,” kata Pilar.
Selain persoalan sosial, Pilar menyoroti dampak peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara dan daerah.
Barang kena cukai ilegal berpotensi mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat.
Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi potensi transfer atau bagi hasil kepada pemerintah daerah.
Pilar juga menilai peredaran barang ilegal merugikan pengusaha yang sudah mengikuti aturan dan membayar pajak.
Ia meminta pemerintah memberikan keadilan kepada seluruh pelaku usaha yang menaati ketentuan.
Satpol PP Rutin Sisir Warung dan Toko
Pilar menjelaskan Satpol PP melakukan penyisiran warung dan toko hampir setiap minggu.
Petugas mencari barang kena cukai ilegal, terutama rokok dan minuman keras.
Dalam penanganan rokok, Satpol PP berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Petugas juga mengecek keaslian pita cukai sebelum mengambil langkah penyitaan.
Pilar mengatakan Satpol PP tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani pelanggaran cukai rokok.
Namun, petugas dapat memberikan informasi mengenai lokasi yang menjual rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Pilar menyebut kerja sama antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan terus berjalan.
“Yang sekarang ditangkap ini, salah satunya adalah dari hasil penyisiran Satpol PP,” ujarnya.
Pilar berharap tindakan tersebut membuat pelaku jera dan menekan peredaran barang ilegal.
(LIF)

























