Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polisi amankan tiga pembuat uang palsu dan satu orang pemesan dalam pengungkapan kasus di Taman Tekno, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Sabtu (22/8/2026).
Polda Metro Jaya mengungkap produksi uang palsu menyerupai rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar.
Jumlah tersebut setara Rp36 miliar berdasarkan nilai nominal setiap lembar uang.
Polisi mengungkap kasus tersebut pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan pengamanan empat orang dalam pengungkapan tersebut. Keempat orang itu berinisial S, NC, D, dan AB.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri peran masing-masing orang dalam dugaan pemalsuan uang.
Polisi turut menyita mesin percetakan, printer, tinta, laptop, serta sejumlah peralatan produksi lainnya.
Budi menegaskan bahwa kasus tersebut menyangkut simbol kedaulatan bangsa, bukan sekadar lembaran menyerupai uang.
Produksi Uang Palsu Berjalan Sejak Maret
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan menangani pengungkapan tersebut setelah menemukan lokasi produksi di Taman Tekno.
Polisi mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D dari sebuah ruko kawasan tersebut.
Ketiganya memiliki peran dalam proses produksi uang palsu, berdasarkan keterangan awal penyidik.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan seorang pemesan berinisial AB di kawasan PIK.
Polisi menemukan uang dalam dua kondisi, yakni lembaran terpotong dan lembaran yang belum terpotong.
Selain itu, polisi menemukan mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang, serta peralatan tinta.
Victor menyebut kualitas uang palsu tersebut menyerupai uang asli dan memiliki sejumlah unsur pengaman.
Uang tersebut memiliki nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara.
Penyidik juga menemukan dua residivis dalam perkara tersebut yang pernah menjalani proses hukum.
Keduanya pernah menjalani hukuman terkait tindak pidana serupa pada 2019 dan 2022.
Polisi turut mengamankan sejumlah alat komunikasi untuk membantu pengembangan perkara.
Uang Belum Sempat Beredar
Menurut Victor, para pelaku mulai memproduksi uang palsu tersebut sejak Maret 2026.
Namun, polisi menggagalkan produksi tersebut sebelum uang palsu masuk ke masyarakat.
“Uang ini belum sempat beredar,” kata Victor dalam keterangannya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Karena itu, polisi terus mengembangkan perkara untuk mencari pelaku lain berdasarkan keterangan dan sejumlah petunjuk.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian melalui keterangan ahli.
Selain itu, polisi bersama instansi terkait akan menjalankan mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang Negara Republik Indonesia.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik juga menggunakan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman terberat dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
(LIF/JAR)

























