Tangerang, HALOBANTEN.COM –
Aktivitas truk pengangkut tanah kotori jalanan di Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Banten.
Ceceran tanah dari truk menyebabkan jalanan menjadi licin sehingga rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tanah tersebut digunakan untuk pemerataan tanah yang akan dibangun Kebun Buah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan menurut informasi di lokasi, aktivitas pemerataan ini dilakukan karena akan dibangun Kebun Buah dan pihak penanggung jawab memiliki izin lingkungan dari warga setempat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menegur penanggung jawab dan menindak agar penanggung jawab membersihkan jalanan yang tercecer tanah.
“Kami lakukan tindakan dengan cara penanggung jawab aktivitas agar membersihkan jalanan yang kotor atas ceceran tanah serta memberikan peringatan yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” ujar Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Penindakan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
(Jek)















