Pagedangan, HALO BANTEN – Sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 4 muncikari diciduk aparat Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan usai melayani pelanggan. Mereka ditangkap di kos-kosan Dragon Palace dan Istana Naga, Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022).
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, mengatakan pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat akan tindak pidana prostitusi online di linkungannya.
Merespon aduan itu, kemudian, pada Seni (19/9/2022) pukul 23.00 WIB, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara).
Di lokasi, jajarannya mendapati para PSK sedang melayani pelanggan dengan cara memesan lewat aplikasi Michat saat menggelar operasi.
“Operasi ini digelar karena berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP oleh polisi,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (21/9/2022).
Para PSK tersebut memasang tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap pelanggan. Perbuatan tersebut mereka lakukan lantaran terdesak masalah ekonomi.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari atau perantara prostitusi via media sosial alias mucikari para PSK tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti handphone berjumlah 12 unit. Modus operasi pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi.
“Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau muncikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” pungkasnya. (JEK)

















