Jakarta, HALOBANTEN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah tentang implementasi sistem pembayaran tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Aturan yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 ini menjelaskan bahwa pengumpulan tol dapat dilakukan menggunakan sistem elektronik, termasuk teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF).
Pelaksanaan MLFF akan dilakukan oleh menteri dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.
Penggunaan MLFF mewajibkan pengguna jalan tol untuk mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi khusus bernama Cantas yang dapat diunduh di smartphone.
Pengguna yang tidak mendaftar atau tidak membayar tol akan dikenakan denda administratif secara bertingkat, mulai dari satu kali tarif tol hingga sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK.
Pembayaran tol tanpa setop MLFF ini telah resmi menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ditargetkan untuk segera diterapkan.
Proyek ini sempat mengalami keterlambatan dari rencana awal yang seharusnya diluncurkan pada tahun 2023.
Dengan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa APBN dan investasi Rp 4,49 triliun, diharapkan MLFF dapat memperlancar arus lalu lintas di jalan tol dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Berikut beberapa poin penting lain dari aturan baru tol ini:
– Pengguna jalan tol yang tidak memiliki saldo di aplikasi Cantas saat melintasi gerbang MLFF akan dicatat datanya dan ditagih kemudian.
– BUJT wajib menyediakan gardu tol manual untuk melayani pengguna yang belum terdaftar di MLFF atau mengalami kendala saat menggunakan aplikasi.
– Petugas patroli jalan tol berwenang untuk menindak pengguna jalan tol yang melanggar aturan MLFF.
Salah satu tujuan dari penerapan MLFF di Indonesia yakni dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran tol dan meminimalisir kemacetan. (Red)






























