Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Calon Legislatif (Caleg) no urut I Partai Demokrat Provinsi Banten, Jazuli Abdilah.
Pasalnya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pemilu 2024,
Dengan cara kampanye di tempat ibadah atau masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
“Surat panggilan pemeriksaan sudah kami kirimkan tadi sore,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah Kamis (22/2/2024).
Dari panggilan tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah mendapat konfirmasi yang bersangkutan hadir besok atau hari ini (Jumat, 23/2/2024) pukul 14.00 WIB.
“Ya kita tunggu, mudah-mudahan besok hadir,” tandasnya.
Bila tidak, tambahnya, Bawaslu akan menunggu hingga batas waktu penyelesaian permasalahan pada 29 Februari nanti.
Mengingat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran waktunya sangat pendek.
Yaitu 14 hari, sejak terigristernya masalah tersebut di Bawaslu Kota Tangerang pada 12 Februari lalu.
Jika hingga batas waktu yang bersangkutan tidak hadir, tuturnya, maka persoalan itu akan menjadi penilaian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
” Kalau dalam penilaian itu pelanggarannya memenuhi unsur, tentu berlanjut ke Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.
“Jika tidak, ya dihentikan,” kata dia.
Lebih jauh Komarullah menjelaskan, dugaan pelanggaran Kampanye di tempat ibadah terjadi pada 29 Januari 2024 lalu.
Temuan itu, katanya, langsung dari Panwascam Ciledug, yang kemudian melanjutkannya ke Bawaslu Kota Tangerang pada tanggal 12 Februari lalu.
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada anggota Panwascam Ciledug dan dua dari empat orang saksi (dua tidak hadir), Bawaslu langsung panggill terlapor.
Dalam hal ini Jazuli Abdilah, Caleg no urut 1 Partai Demokrat Provinsi Banten dari daerah pemilihan (Dapil) 8, Cipondoh – Pinang – Ciledug – karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
Sementara itu, ketika persoalan tersebut dikonfirmasikan kepada Jazuli Abdilah melalui whatsApp, tidak aktif. (Cak)

























