Petugas TPS itu tambahnya, merupakan warga yang memiliki KTP Kota Tangerang, dengan batasan usia minimal 22 tahun dan berpendidikan terakhir SMA sederajat.
Selain itu, sambungnya, mereka dipastikan tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
Dia berharap para petugas tersebut amanah dalam mengawal Pemilu dengan jujur dan adil.
“Kami harap petugas TPS ini menjadi garda terdepan dalam memastikan integritas proses demokrasi di pelaksanaan Pemilu, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, aman dan lancar,” pungkasnya. (Cak)
Page 2 of 2















