Tangerang, HALOBANTEN.COM – Proses hukum atas aksi penyerangan pedagang oleh oknum anggota Ormas di Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Minggu (24/09) terus berlanjut.
Penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara penyerangan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Pelimbahan berklas perkara dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tersebut.
Tiga tersangka antara lain H (35), C (27) dan T (25). Ketiganya berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrokan di pasar Kutabumi Pasar Kemis Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan terhadap para pedagang oleh oknum anggota Ormas yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten.
“Hari ini (Selasa 03 Oktober 2023) kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” katanya ditulis Kamis (05/10/2023).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
“Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut. “Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya. Diketahui, pada Minggu (24/09) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang. Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
(Red)















