Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Antisipasi terjadinya kecurangan dalam tera timbangan SPBU, Disperindagkop UKM Kota Tangerang melakukan uji takar pada sejumlah SPBU.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi menyatakan, selain melakukan uji tera, pihaknya juga menyediakan layanan aduan.
Sehingga masyarakat yang mengetahui adanya SPBU nakal dapat melakukan pengaduan.
“Informasi terkait metrologi legal dan kanal pengaduan hasil pengukuran yang meragukan, masyarakat dapat lapor ke whatsapp di nomor 0812-3582-7972,” kata Teguh, Selasa (2/4/2024).
Selain itu jelasnya, juga bisa mengakses ke email metrologitangerang@gmail.com atau Instagram @metrologitangerangkota.
Teguh juga berharap, dengan adanya uji tera berkala, bisa mengurangi keraguan masyarakat dalam membeli BBM.
“Masyarakat ataupun pemudik tidak perlu khawatir dengan permasalahan kecurangan BBM,” ujarnya.
Pemkot Tangerang, tambahnya, terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan transaksi BBM sesuai dengan takaran. (Cak)















