Serang, HALOBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 1,3 kilogram lebih dari Aceh tujuan Jakarta.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova mengatakan, keberhasilan BNN Provinsi Banten dalam menggagalkan penyelundupan sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dengan menggunakan kendaraan bus.
Berbekal dari laporan itu, petugas BNN Provinsi Banten bersama BNN RI, Bea Cukai Kanwil Banten dan Bea Cukai Merak melakukan penyelidikan.
Pada Jumat 2 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan memburu kendaraan bus dimaksud dan berhasil seorang penumpang bus yang dicurigai membawa sabu.
“Petugas menangkap A (51) di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 Karang Tengah, Kota Tangerang,” ungkap Rachmad di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (06/6/2023).
Saat digeledah, tim gabungan mendapati narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram di dalam tas selempang milik pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku akan mengantarkan narkotika golongan satu bukan tanaman itu kepada pria berinisial IS (51).
Untuk menangkap IS, petugas lalu menjebaknya.
Caranya, pelaku diminta untuk tetap berkomunikasi dengan pria asal Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IS di Lampu Merah Pasar Rebo Jalan Tb Simatupang, Kota Jakarta Timur.
Lalu petugas membawa kedua pelaku ke kantor BNN Provinsi Banten untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” katanya.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan dari tersangka.
Rachmad mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku mengaku mendapat bayaran Rp50 juta untuk upah membawa Sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Mereka sudah tiga kali lakukan pengiriman sabu-sabu tersebut.
Saat mengirim barang terlarang itu, dia beberapa kali berganti bus untuk menghindari polisi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara selama 20 tahun.
“Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.312,485 gram dapat menyelamatkan 5.248 orang generasi penerus bangsa,” tutur Rachmad.
(Jek)















