mengatakan, para pensiunan ini memiliki hak untuk menempati rumah dinas Puspiptek seumur hidup.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi RI Nomot 03/M/PER/III/2007, tanggal 14 Maret 2007, tentang tata tertib penunjukan penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek serta sejumlah peraturan lainnya.
Senada dikatakan Ketua PPRNP Pardamaian Tobing. Dia menegaskan bahwa BRIN tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas Puspiptek yang saat ini masih dihuni oleh para pensiunan ilmuwan Puspiptek, di Kecamatan Setu, Tangsel, Banten.
“Yang berhak lakukan eksekusi adalah Pengadilan, setelah adanya putusan inkrah,” tegas Pardamean.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum BRIN berhak atau berwenang lakukan eksekusi rumah dinas Puspiptek.
Oleh karena itu, para pensiunan ilmuwan Puspiptek akan tetap bertahan menempati rumah dinas Puspiptek.
“Selama belum ada putusan pengadilan, kami akan tetap bertahan,” tegasnya. (Red)















