Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Upaya eksekusi pengosongan paksa rumah dinas Puspiptek oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kian memanas.
Para ilmuwan pensiunan Puspiptek yang menempati rumah dinas beramai-ramai menolak eksekusi pengosongan paksa oleh BRIN.
Salah satu ilmuwan pensiunan Puspiptek yang dipaksa harus angkat koper dari rumah dinas adalah Tri Mayhayati.
Dulu dia bertugas sebagai dokter radiasi di sebuah klinik di Batan Kawasan Puspiptek/BRIN. Tri sudah bertugas sejak tahun 1985 dan pensiun tahun 2015.
Sebelumnya, Tri Mayhayati bertugas di luar daerah. Namun saat itu dirinya diminta oleh pihak Puspiptek untuk bertugas di kawasan Puspiptek Tangsel.
Bahkan pihak Puspiptek yang kini berganti nama jadi BRIN, memaksa dirinya untuk pindah tugas ke Puspiptek.
Mereka juga mengiming-imingi Tri serta para ilmuwan lainnya dengan rumah dinas yang boleh ditempati seumur hidup. Hal itu dituangkan dalam sejumlah peraturan tentang rumah dinas.
“Saya dulu dipaksa harus menempati rumah dinas, karena istilah mereka saya sebagai dokter tentu untuk kesehatan jadi saya harus standby, tapi semua harus gitu dengan tugas masing-masing,” tutur Tri kepada halobanten.com, saat ditemui di rumah dinasnya.
Sejak tahun 1985, dia merintis dari awal sekali bagaimana melakukan monitoring pekerja radiasi.
Sebagai seorang dokter, dia mempunyai kewajiban untuk menanggulangi masalah kesehatan para pegawai di lapangan.
Pengabdian itu dilakukannya hingga memasuki masa pensiun di 2015.
Sayangnya, setelah pensiun tiba-tiba ada kebijakan menyedihkan dari BRIN.
Tri dipaksa harus mengosongkan rumah dinas yang selama ini dia tempati dan harus angkat koper.
Perintah pengosongan itu disampaikan secara resmi melalui surat oleh BRIN.
Surat pengosongan itu sudah datang dua kali, pertama pengsoongan itu diminta 15 Mei. Dan mereka datang memberikan surat untuk penyerahan kunci tanggal 17 Mei, kalau belum menyerahkan kunci akan diminta mengosongkan, pihak BRIN akan eksekusi paksa dan saya harus serahkan kunci di hari ini juga,” bebernya.
Dia berharap pihak BRIN dapat menepati janji mereka yang dulu, dimana para pensiunan Puspiptek bisa dapat tempat yang layak.
“Kita kan bekerja untuk kemajuan negeri ini,” tuturnya.
Wakil Sekretaris Pioner Penghuni Rumah Negara Puspiptek (PPRNP) Eddy MS
mengatakan, para pensiunan ini memiliki hak untuk menempati rumah dinas Puspiptek seumur hidup.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi RI Nomot 03/M/PER/III/2007, tanggal 14 Maret 2007, tentang tata tertib penunjukan penghunian Rumah Negara di Kawasan Puspiptek serta sejumlah peraturan lainnya.
Senada dikatakan Ketua PPRNP Pardamaian Tobing. Dia menegaskan bahwa BRIN tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas Puspiptek yang saat ini masih dihuni oleh para pensiunan ilmuwan Puspiptek, di Kecamatan Setu, Tangsel, Banten.
“Yang berhak lakukan eksekusi adalah Pengadilan, setelah adanya putusan inkrah,” tegas Pardamean.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum BRIN berhak atau berwenang lakukan eksekusi rumah dinas Puspiptek.
Oleh karena itu, para pensiunan ilmuwan Puspiptek akan tetap bertahan menempati rumah dinas Puspiptek.
“Selama belum ada putusan pengadilan, kami akan tetap bertahan,” tegasnya. (Red)















