Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Upaya eksekusi pengosongan paksa rumah dinas Puspiptek oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kian memanas.
Para ilmuwan pensiunan Puspiptek yang menempati rumah dinas beramai-ramai menolak eksekusi pengosongan paksa oleh BRIN.
Salah satu ilmuwan pensiunan Puspiptek yang dipaksa harus angkat koper dari rumah dinas adalah Tri Mayhayati.
Dulu dia bertugas sebagai dokter radiasi di sebuah klinik di Batan Kawasan Puspiptek/BRIN. Tri sudah bertugas sejak tahun 1985 dan pensiun tahun 2015.
Sebelumnya, Tri Mayhayati bertugas di luar daerah. Namun saat itu dirinya diminta oleh pihak Puspiptek untuk bertugas di kawasan Puspiptek Tangsel.
Bahkan pihak Puspiptek yang kini berganti nama jadi BRIN, memaksa dirinya untuk pindah tugas ke Puspiptek.
Mereka juga mengiming-imingi Tri serta para ilmuwan lainnya dengan rumah dinas yang boleh ditempati seumur hidup. Hal itu dituangkan dalam sejumlah peraturan tentang rumah dinas.
“Saya dulu dipaksa harus menempati rumah dinas, karena istilah mereka saya sebagai dokter tentu untuk kesehatan jadi saya harus standby, tapi semua harus gitu dengan tugas masing-masing,” tutur Tri kepada halobanten.com, saat ditemui di rumah dinasnya.















