kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta,” ujar Deden.
Menurutnya, bantuan pendidikan bertujuan meringankan beban biaya orang tua sekaligus menjaga semangat belajar siswa.
Selain itu, program tersebut membantu pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar. Setiap peserta didik yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta. Dana bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan pendidikan selama menempuh jenjang SMP.
Syarat Penerima Bantuan Pendidikan
Sementara itu, peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh bantuan pendidikan. Berikut syarat yang harus terpenuhi: Pertama, Warga Kota Tangerang Selatan dengan bukti Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). syarat berikutnya, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki rekening bank atas nama penerima. Selanjutnya, bersekolah pada satuan pendidikan swasta yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Terakhir, melampirkan fotokopi bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan.
Selain itu, Pemerintah menetapkan beberapa tahapan dalam proses penyaluran bantuan pendidikan. Tahapan tersebut meliputi: Sekolah mengusulkan calon penerima bantuan sesuai persyaratan. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan verifikasi data melalui tim verifikasi. Kemudian, hasil verifikasi menjadi dasar penetapan penerima bantuan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Pemkot Tangsel berharap program bantuan pendidikan ini mampu menjaga angka

















