Selain itu, transparansi merupakan mandat dari dari prinsip Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Indonesia (EITI) dan konstitusi bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Di Indonesia kita sudah mendapat amanah yang luar biasa di konstitusi, di UUD 1945 pasal 33, kita diminta untuk mengelola SDA) untuk dikelola secara governance yang baik untuk kesejahteraan masyarakat di situlah kemudian kita selaras dengan prinsip EITI untuk bisa menerapkan. Sehingga bisa mempertanggungjawabkan yang dikelola terhadap SDA bahwa ini bukan milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi kita ke depan, bagaimana kita mempertahankan industri ekstraktif ini,” kata Kapusdatin dalam sambutannya di acara Dialog Kebijakan EITI.
Dia menyebut bahwa saat ini ESG telah menjadi salah satu prasyarat bagi industri ekstraktif di Indonesua untuk mendapatkan izin mengelola SDA. Bahkan dengan pro dan kontranya pemerintah juga telah memangkas prosedur perijinan yang luar biasa.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerapan ESG. Kapusdatin menyebutkan, pemerintah pernah memberi hukuman hingga mencabut izin perusahan lantaran ketidakpatuhannya terhadap aturan.
“Terakhir kemarin setelah ada izin, dievaluasi, kok masih banyak yang tidak compliance (patuh). Kemudian dikasih punishment ada 2.078 dan ada beberapa tidak compliance kemudian ada yang diputus izinnya. Ini salah satu langkah untuk mengelola SDA yang lebih governance,” ujarnya.
Dalam transparansi ini diperlukan adanya keterbukan belanja sosial dan belanja lingkungan yang dikeluarkan perusahaan. Artinya, dengan transparansi itu, perusahaan justru bisa menampilkan bagaimana kontribusinya dalam melindungi dan mengembangkan wilayah sekitar pertambangan sebagaimana mandat dari UU Minyak Gas (Migas) dan Mineral dan Batu Bara (Minerba).















