Selain patuh terhadap aturan, transparansi juga memberikan keuntungan tersendiri bagi perusahaan. Melalui transparansi itu, perusahaan justru bisa terlihat seberapa besar kepeduliannya terhadap sosial dan lingkungan serta melestarikan lingkungan.
“Termasuk ikut menjaga agar suhu bumi tidak meningkat sampai 1,5 derajat agar tidak terjadi potensi global warming. Kita sedang menuju era net zero emision karbon netral untuk bisa menjaga agar sustainable development ini terjaga dan pada akhirnya bisa mensejahterakan masyarakat di dunia ini dan prinsip dasarnya no one left behind,” ujarnya.
Sektor pertambangan dalam negeri diyakini akan berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan sebagaimana amanat SDGs20, yaitu memberikan lapangan pekerjaan yang layak dan mendukung pertumbuhan ekonomi (SDG 8), mengentaskan kemiskinan (SDG 1), mengurangi kelaparan (SDG 2), mendorong energi bersih dan terjangkau (SDG 7).
Namun demikian, kontribusi positif tersebut bisa diwujudkan dengan catatan pertambangan dalam negeri dikelola dengan baik. perlu adanya kebijakan melindungi sumber daya alam (SDA) yang ada untuk memulihkan ekosistem akibat dampak buruk reklamasi.
“Sektor pertambangan dalam pemulihan ekosistem dilakukan melalui kegiatan reklamasi dan pasca tambang kegiatan yang dapat melindungi keanekaragaman hayati, mengendalikan dampak lingkungan, serta dan membantu memberikan manfaat untuk manusia dan lingkungan (SDG 14 dan SDG 15),” kata Tiyas Nurcahyani, narasumber lainnya.
Terkait pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap aspek Environmental, Social and Governance (ESG) atau prinsip dan standar pengelolaan bisnis dan perusahaan yang mengikuti kriteria-kriteria sesuai peraturan, diharapkan berpotensi untuk mendorong daya saing perusahaan tambang di dunia internasional.
“Tuntutan green company mendorong penguatan ESG pada subsektor pertambangan minerba pada pengelolaan lingkungan hidup. Namun penguatan ESG juga harus mengidentifikasi kehidupan kebutuhan dan kekhawatiran stakeholder sehingga dapat memperoleh dukungan masyarakat (social lisence) dalam kegiatan operasinya,” tutup Tiyas.















