Perwakilan IBCSD yang diwakili oleh Indah Budiani selaku Executive Director juga menyampaikan bahwa Sustainable report adalah mengatur segala hal untuk meningkatkan kinerja badan usaha mulai dari finansial, added value, inovasi, transparansi dan tata kelola sehingga terjadi pertumbuhan berkelanjutan bagi suatu badan usaha.
IBCSD pernah mendorong badan usaha pertambangan untuk menerapkan prinsip LST (PT Vale) dengan menerjemahkan kaidah-kaidah yang baik sesuai dengan regulasi yang ada, tidak menciptakan sesuatu yang baru.
“Penerapan prinsip LST yang disarankan oleh IBCSD dilakukan mulai dari kegiatan hulu sampai ke hilirnya. Upaya IBCSD Mendorong pelaku bisnis pertambangan menerapkan prinsip LST, mendorong Perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial semenjak perencanaan dan kewajiban pelaporan menyampaikan laporan berkelanjutan baik secara terpisah atau tergabung dalam laporan tahunan,” tutup Indah.
Skema ESG Sudah Sejalan Dengan Aturan Pemerintah
Sementara, perwakilan Kemenko Marves Tubagus Nugraha mengungkapkan bahwa berbagai skema ESG telah sejalan aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintan. Sekiranya masih ada gap, tugas kita untuk bersama-sama memperbaiknya.
Pemerintah akan memfasilitasi dan menjembatani gap analysis agar ketentuan lebih mudah dilaksanakan serta harmonisasi dari beberapa standar pelaporan seperti PROPER dan IRMA.
Prinsip berkelanjutan harus diaplikasikan dalam semua tujuan bisnis proses dalam memasuki global market, bagaimana setiap peraturan ada prinsip2 LST dan bagaimana pemerintah mendorong iklim yg bagus untuk pembangunan berkelanjutan.















