Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah itu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas tarif parkir tertinggi di 11 lokasi park and ride dari sebelumnya 5 lokasi.
“Ada tambahan enam lokasi parker, jadi sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Syafrin Liputo, Jumat (03/2/2023) pekan lalu.
Dia mengatakan kebijakan disinsentif tarif parkir bertujuan mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.
Dishub DKI juga menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi.
Berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Berikut 11 Lokasi Yang Terkena Penerapan Disisentif Tarif Parkir
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.















