Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HEADLINE
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Dishub DKI Jakarta Perluas Tarif Parkir Tertinggi Jadi 11 Titik, Ini Dia Lokasinya

by Admin Halo Banten
5 Februari 2023
in BISNIS, NASIONAL
Dishub DKI Jakarta Perluas Tarif Parkir Tertinggi Jadi 11 Titik, Ini Dia Lokasinya

Park and Ride Kalideres Jakarta Barat

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah itu.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas tarif parkir tertinggi di 11 lokasi park and ride dari sebelumnya 5 lokasi.

Baca Juga:

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

Raker Pokja WHTR Fokus Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Tangerang Raya

Sinar Mas Land Gelar Expo Properti 2026 di Living World Alam Sutera, Tawarkan Diskon hingga 23 Persen

Sinar Mas Land Gelar Expo Properti 2026 di Living World Alam Sutera, Tawarkan Diskon hingga 23 Persen

“Ada tambahan enam lokasi parker, jadi sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Syafrin Liputo, Jumat (03/2/2023) pekan lalu.

Dia mengatakan kebijakan disinsentif tarif parkir bertujuan mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi udara serta menangani persoalan transportasi.

Dishub DKI juga menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi.

Berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Berikut 11 Lokasi Yang Terkena Penerapan Disisentif Tarif Parkir

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Blok M Jakarta SelatanDishub DKI Jakartadisinsentif tarif parkirDKI JakartaIRTI MonasIstana Pasar Baru Jakarta Pusatpark and ridePark and Ride KalideresPark and Ride Lebak BulusPasar Mayestik Jakarta SelatanSamsat Jakarta BaratSyafrin LiputoTaman Ismail Marzuki Jakarta PusatTaman Menteng Jakarta PusatTarif Parkir Tertinggiuji emisi
Previous Post

BPN Tangerang Selatan : Geser Patok Batas Tanah Kena Pidana

Next Post

Persija vs Rans Nusantara, Macan Kemayoran Kokoh Amankan Tiga Angka

BERITA LAINNYA

Pemprov Banten Siap Fasilitasi Investor, Bondara Kembangkan Kawasan Industri Rp150 Miliar di Kabupaten Lebak
BISNIS

Pemprov Banten Siap Fasilitasi Investor, Bondara Kembangkan Kawasan Industri Rp150 Miliar di Kabupaten Lebak

...

YMSML Salurkan 482 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Pengembangan Sinar Mas Land
BISNIS

YMSML Salurkan 482 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Pengembangan Sinar Mas Land

...

Holi-yeay 4.0 di Episode Gading Serpong Hadirkan Liburan Edukatif
BISNIS

Holi-yeay 4.0 di Episode Gading Serpong Hadirkan Liburan Edukatif

...

Investor Baja Hebei Asal Tiongkok Masuk Banten, Andra Soni Yakin Industri Nasional Kian Tumbuh
BISNIS

Investor Baja Hebei Asal Tiongkok Masuk Banten, Andra Soni Yakin Industri Nasional Kian Tumbuh

...

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD untuk Perkuat Tata Kelola
BISNIS

Bupati Tangerang Lantik Dua Komisaris BUMD untuk Perkuat Tata Kelola

...

Pemkot Tangsel Sidak Pasar Serpong, Harga Pangan Naik Jelang Idul Adha
BISNIS

Pemkot Tangsel Sidak Pasar Serpong, Harga Pangan Naik Jelang Idul Adha

...

Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop Strategi Bisnis Modern Berbasis AI
BISNIS

Sinar Mas Land Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Workshop Strategi Bisnis Modern Berbasis AI

...

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas
NASIONAL

Pemprov Banten Ajukan Perampingan Dua OPD ke Kemendagri, PUPR Berpotensi Pecah Jadi Dua Dinas

...

Inflasi Tangsel Tetap Rendah Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Harga Cabai hingga Daging Sapi
BISNIS

Inflasi Tangsel Tetap Rendah Jelang Iduladha, Pemkot Waspadai Harga Cabai hingga Daging Sapi

...

Pemkot Tangsel Perkuat Legalitas UMKM, Perlindungan Merek Kolektif Jadi Fokus
BISNIS

Pemkot Tangsel Perkuat Legalitas UMKM, Perlindungan Merek Kolektif Jadi Fokus

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HEADLINE
  • IKLAN
  • INDEKS
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In