Setu, HALOBANTEN.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) mewarning siapapun yang menggeser patok batas tanah bisa terkena sanksi pidana.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangsel, Harison Mocodompis mengatakan, patok-patok yang sudah BPN pasang, koordinatnya sudah terikat dengan satelit dan dengan peta yang ada di server BPN.
Menurutnya, orang lain pun tidak bisa memindahkan patok yang sudah BPN pasang.
“Kalau ada orang lain memindahkan patok, secara koordinat sudah nggak bisa karena sudah terkunci di sistem. Siapapun yang menggeser patok batas tanah, kena pidana, kan menggeser tanda batas,” ujar Harison.
Warning itu Harison sampaikan saat acara penanaman patok batas tanah di kawasn perumahan Palem Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu pada Jumat pekan lalu.
Wali Kota Tangsel: Camat dan Lurah Jangan Asal Teken Urusan Tanah
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, masyarakat dapat memasang patok di atas tanah hak milik mereka.
Hal itu untuk menandai batas tanah miliknya dan untuk meminimalisir terjadinya masalah sengketa tanah.
Benyamin mengungkapkan sulitnya soal sengketa tanah karena bisa memecah tali persaudaraan.
“Banyak sengketa pertanahan yang kemudian menyebabkan satu dua orang yang sedarah dan seterusnya ini, menjadi terpisah,” kata Benyamin.
Dia pun mengingatkan kepada camat dan lurah agar berhati-hati dalam soal urusan pertanahan, dan selalu meningkatkan kehati-hatian serta benar-benar teliti.
Apalagi jika tanah tersebut menyangkut tanah waris.
Jika perlu, kata Benyamin, pengecekan fisik juga harus dilakukan apakah tanah tersebut benar-benar waris dalam arti waris yang sebenarnya.
“Jadi soal tanah ini, pak camat, pak lurah, hati-hati. Jangan main asal teken aja PPAT-nya,” imbuh Benyamin Davnie.
“Saya minta betul-betul teliti, tingkatkan kehati-hatiannya, apalagi kalau menyangkut waris,” jelas Benyamin Davnie.
“Kalau perlu cek fisik warisnya, apakah betul waris dalam arti waris yang sebenarnya atau seperti apa,” sambung dia.
Sekedar informasi, BPN Tangsel mematok sebanyak 132 bidang aset tanah Pemkot Tangsel.
Pemasangan patok tersebut merupakan program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) yang di canangkan Kementrian ATR/BPN dengan tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok dan Anti Caplok’.
Editor : Hendra/Jek Jarkasih

















