Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Penilaian SP4N-LAPOR! bersama Perangkat Daerah di Hotel Qubika.
Tujuan Rakor ini untuk meningkatkan respons dan penyelesaian aduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik, yang tertuang dalam berbagai peraturan.
Antara lain, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20/2021 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Kedua, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 120/2021 tentang Rencana Aksi SP4N-LAPOR!
Selanjutnya, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.350-Huk/2021 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Plt Kadiskominfo Soma Atmaja menegaskan komitmen Pemkab Tangerang dalam menangani aduan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti aduan maksimal 2×24 jam,” kata Soma.
Masyarakat, sambungnya, tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan jawaban.
Pihaknya pun mendorong operator SP4N-LAPOR! di setiap perangkat daerah untuk tidak menyepelekan keluhan masyarakat.
“Segera respons dan tindak lanjuti aduan masyarakat. Evaluasi kinerja kita dalam menangani laporan agar pelayanan publik di Kabupaten Tangerang semakin baik,” pesannya.
Pihaknya melakukan Inovasi seperti publikasi dalam bentuk video promosi, poster dan pamflet.
(Red)






















