“Untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, laporan akan kami teruskan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” jelas Ujang.
Ujang juga menambahkan bahwa jauh sebelum masa pembayaran THR tiba, Disnaker Kota Tangerang telah aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan mengenai aturan dan perhitungan THR yang benar.
“Pada tahun ini, mayoritas perusahaan di Kota Tangerang menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap regulasi terkait pembayaran THR,” pungkasnya.
(Jek/Red)
Page 2 of 2















