Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Banten mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait 32 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2025 yang telah diterima sejak 6 Maret lalu.
Aduan tersebut berasal dari pekerja di 18 perusahaan, dengan tiga di antaranya berlokasi di luar wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk meliputi permasalahan THR yang belum dibayarkan serta ketidaksesuaian jumlah THR yang diterima pekerja.
“Disnaker Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ujang, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diadukan.
Hasilnya, beberapa perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Untuk perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, laporan akan kami teruskan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten,” jelas Ujang.
Ujang juga menambahkan bahwa jauh sebelum masa pembayaran THR tiba, Disnaker Kota Tangerang telah aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan mengenai aturan dan perhitungan THR yang benar.
“Pada tahun ini, mayoritas perusahaan di Kota Tangerang menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap regulasi terkait pembayaran THR,” pungkasnya.
(Jek/Red)

























