Setu, HALOBANTEN.COM – DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pajak dan Retribusi serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Lembaga legislative tersebut menargetkan dua Raperda itu rampung pembahasannya tahun 2023 ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Iwan Rahayu menegaskan, Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, bisa selesai pembahasannya untuk di paripurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun 2023.
Jika kedua Raperda tersebut tidak rampung pada tahun ini, maka Pansus akan mengembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel.
“Di paripurna tadi sudah kita bacakan, kalau tidak selesai maka Bapemperda akan ambil alih. Makanya kita tekankan lagi agar semua anggota Pansus bekerja secara maksimal,” kata Iwan usai memimpin rapat Paripurna pembentukan Pansus dua Raperda tersebut di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/2/2023).
Menurut Iwan Rahayu, dengan bisa selesainya pembahasan kedua Raperda tersebut kemudian di sah kan menjadi Perda, maka akan bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangsel.
“Karena pembentukan kedua Raperda itu, hasilnya adalah untuk masyarakat Tangsel,” terang Iwan Rahayu.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, kedua Raperda usulan Pemkot Tangsel tersebut saat ini sifatnya sangat emergency.















