Polisi juga mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan kendaraan.
Petugas mengidentifikasi kedua terduga pelaku sebagai MAN (36), warga Pinang, dan AS (35), warga Sukabumi. Polisi menduga MAN berperan sebagai pelaku utama, sedangkan AS menerima kendaraan hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan MAN mengambil kunci mobil dari dalam rumah korban saat rumah kosong. Setelah itu, ia membawa kendaraan keluar dari garasi dan menjualnya seharga Rp35 juta.
Fakta lain yang menarik muncul selama penyelidikan berlangsung. MAN memakai pakaian perempuan lengkap dengan hijab saat menjalankan aksinya.
Menurut Jauhari, pelaku memakai penyamaran tersebut untuk mengurangi kecurigaan warga sekitar. Dengan cara itu, pelaku berharap dapat bergerak lebih leluasa di lingkungan perumahan.
Selain menangkap dua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi mobil Hyundai Stargazer Prime, remote kunci, rekaman CCTV, pakaian perempuan, hijab hitam, dan bukti transfer transaksi.
Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, laporan cepat dan pemanfaatan GPS mempercepat proses pencarian kendaraan.
Karena itu, ia mengimbau warga agar meningkatkan keamanan kendaraan pribadi. Warga juga perlu menyimpan kunci kendaraan di tempat aman dan memasang perangkat pelacak tambahan.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku di Polsek Pinang. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan.
Kasus pencurian mobil di Pinang ini menunjukkan pentingnya kolaborasi masyarakat dan kepolisian. Respons cepat serta dukungan teknologi mampu mempercepat pengungkapan tindak kejahatan.
(JAR)

















