Tangerang, HALO BANTEN – Oknum Pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta Barat (Jakbar) berinisial T, kini harus menanggung malu dan terancam sanksi.
Pria ini digerebek oleh istrinya sendiri saat asik ngamar dengan wanita idaman lain (WIL) di Hotel FM3, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Banten.
Pejabat T diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dindik Jakarta Barat. Sedangkan wanita selingkuhannya berinisial ST merupakan staffnya.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi Kamis 29 September 2022 malam. Istri T yakni S, sudah curiga dengan gelagat T. Kemudian S membuntuti suaminya dari Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat. Dalam aksinya, S tidak sendirian. Dia didampingi tim kuasa hukumnya.
Sang istri terus membuntuti T sejak suaminya itu keluar kantor, naik mobil hingga mobil itu masuk ke hotel FM3 Kota Tangerang sekitar waktu Magrib pukul 18.30 Wib.
Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, penggerebekan dilakukan langsung ke kamar hotel bersama dengan personel Polsek Pinang.
“Setelah kami melakukan koordinasi sama pihak kepolisian dan akhirnya kami melakukan penggerebekan kira-kira jam pukul 20.30 WIB dengab ditemani pihak kepolisian,” kata ujar Tris Haryanto, Kuasa Hukum S.
Saat dipergoki, Turman dan staffnya itu diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pasalnya, kondisi keduanya saat itu tengah mengenakan pakaiannya masing-masing.
“Saat kami masuk itu, kondisinya mereka sedang beres-beres pakai baju, ya dugaan kami mereka baru saja melakukan hubungan seperti suami istri,” ungkapnya.
Setelah itu, dua orang oknum ASN Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang diduga berselingkuh itu dibawa menuju Mapolsek Pinang. Pada pukul 21.48 WIB, ke duanya dibawa menuju Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
S mengatakan, dirinya telah lama mencurigai suaminya itu menjalin hubungan dengan wanita lain, yakni sejak awal tahun 2021.
Namun demikian, dirinya mengaku belum memiliki bukti yang kuat untuk memastikan bahwa suaminya itu telah berselingkuh.
“Sebetulnya itu saya curiga kalau suami saya ini punya perempuan lain sudah lama, dari tahun 2021 karena sering pulang larut malam, tapi saya tetap berpikir positif sebab belum punya bukti yang kuat,” ucapnya.
“Tapi ternyata, semakin ke sini bukannya semakin bagus, tapi malah tambah larut malam pulangnya, sebagai istri pasti berpikir ada apa gitu kan, makanya itu saya meminta perlindungan hukum,” terang S.
Diketahui bahwa T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan 3 orang anak.
Sementara ST memiliki suami dan 2 orang anak. S selaku korban dalam perkara ini juga berporfesi sebagai guru di wilayah Administratif Jakarta Barat.
Dia ingin tindakan perzinahan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.
“Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Jadi saya, negara kita negara hukum, kita tidak bisa main hakim sendiri walaupun orang salah masih tetap kita proses secara baik-baik,” ucap S. (TNC/KPC/JEK)























