“Penetapan target PAD tersebut telah mempertimbangkan asumsi makro seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2022,” paparnya.
Benyamin diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 22,43 persen dan belanja fungsi kesehatan sebesar 20,76 persen pada APBD Perubahan 2022 ini. “Pada prinsipnya kami sependapat mengingat alokasi belanja fungsi Pendidikan dan fungsi Kesehatan merupakan belanja mandatory spending, yang harus dilaporkan alokasi dan realisasinya kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Dra/Jek)















